Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/395
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNURJANNAH, LIA-
dc.date.accessioned2021-01-14T04:39:23Z-
dc.date.available2021-01-14T04:39:23Z-
dc.date.issued2021-01-14-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/395-
dc.description.abstractBank syariah tentu saja harus selalu dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa produk/jasa yang ditawarkannya sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip syariah. Di dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada kendala pada pembiayaan dan mengalami masalah. Salah satu contoh permasalahan pemberian pembiayaan murabahah adalah debitur melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap jangka waktu pengembalian. Apabila pembiayaan yang telah disalurkan bank kepada masyarakat dalam jumlah yang besar tidak dapat dibayar kembali kepada bank tepat pada waktunya sesuai akad yang berlaku, maka akan menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah, yang salah satunya disebut pembiayaan macet. Metode ini menggunakan penelitian empiris melalui data primer dari hasil penelitian di lapangan dan wawancara secara langsung mengenai permasalahan. Data sekunder dari studi dokumen, konsep-konsep, asas-asas hukum, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan mengenai permasalahan yang akan dibahas. Akad Pembiayaan Murabahah harus sesuai dan berdasarkan pada UU No. 21 Tahun 2008 tetang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Peraturan tersebut tidak lari dari peraturan yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undang Bank Indonesia. Nasabah yang akan mengajukan pembiayaan akan diarahkan oleh pihak bank sesuai akad pembiayaan yang berlaku. Saat nasabah mengajukan pembiayaan murabahah, nasabah akan diminta untuk melengkapi data diri, surat-surat yang diperlukan dan slip rekening gaji untuk dilihat apakah nasabah dianggap layak atau tidak layak untuk menerima pembiayaan murbahah. Pembiayaan macet pada pembiayaan murabahah terjadi akibat nasabah yang tidak mampu membayar atau berkemampuan bayar namun tidak memprioritaskan pembayaran. Adapula beberapa faktornya yang berupa nasabah yang mengalami omset menurun, tidak memprioritaskan pembayaran, kelalaian dari pihak bank, atau kecurangan dari pihak bank. Bank Syariah atau UUS memiliki tindakan untuk menanggulangi terjadinya wanprestasi dan pembiayaan macet seperti, managemen resiko bank, pemberian perpanjangan jangka waktu pembayaran, musyawarah antara kedua belah pihak, penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional, hingga cara yang terakhir yaitu lelang agunan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200047;-
dc.subjectBank Syariah, Pembiayaan Murabahah, Wanprestasi, Pembiayaan Macet.en_US
dc.titlePENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH APABILA TERJADI PEMBIAYAAN MACET (Studi Pada Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Tebing Tinggi)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography473.9 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract288.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I481.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V635.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.