Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/391
Title: EFEKTIVITAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM STRUKTURAL DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI (Studi Penelitian Pada Lembaga Bantuan Hukum Medan)
Authors: LAIA, FAJARGUS
Keywords: Bantuan hukum, Perkara Pidana, Struktural.
Issue Date: 14-Jan-2021
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU200043;
Abstract: Bantuan hukum struktural merupakan bantuan hukum yang diberikan karna adanya ketimpangan struktur, ekonomi, sosial, dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan peran dan kerja sama dari pihak lembaga bantuan hukum medan dalam memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum secara cuma-cuma baik secara litigasi maupun non litigasi. Keadaan diatas menimbulkan permasalahan, bagaimana pengaturan hukum terhadap pemberian bantuan hukum struktural, apa saja bentuk penyelesaian secara litigasi dan non litigasi, dan bagaimana hambatan yang dihadapi. Penelitian bersifat deskriptif, dengan menggambarkan keadaan subjek dan objek dapat berupa orang atau lembaga berdasarkan fakta yang ada dan menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dan melakukan wawancara dengan responden. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan dalam memberikan bantuan hukum struktural oleh lembaga bantuan hukum medan yaitu Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksananya, dan adapun bantuan internal yaitu standar operasional prosedur lembaga bantuan hukum itu sendiri dan undang-undang lain yang menunjang. Lembaga bantuan hukum medan menyelesaikan perkara pidana secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi adalah penanganan perkara melalui jalur pengadilan, yaitu bertindak sebagai pendamping, baik di kepolisian, dikejaksaan, dan dipersidangan. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi adalah penanganan perkara diluar jalur pengadilan, yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan negoisasi, dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Kesimpulan dalam penelitian ini, lembaga bantuan hukum medan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, khusunya masyarakat miskin, marjinal dan buta hukum yaitu secara cuma-cuma dengan melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan. Cara agar tetap efektif dan tidak mempengaruhi pemberian bantuan hukum yaitu dengan komunikasi antar tim, mencari donatur, survei lapangan, konsultasi hukum, dan mencari ilmu-ilmu baru.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/391
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography434.99 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract45.89 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I69.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V247.76 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.