Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/386
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANGGARA, DIYANDRA-
dc.date.accessioned2021-01-13T08:23:58Z-
dc.date.available2021-01-13T08:23:58Z-
dc.date.issued2021-01-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/386-
dc.description.abstractPerjanjian bantuan hukum memuat ketentuan yang mengatur bahwa pemberi kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan, padahal dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata dengan jelas dinyatakan bahwa pemberi kuasa dapat mencabut surat kuasa secara sepihak. Dalam prakteknya, ternyata seringkali ditemukan Pemberi Kuasa yang secara sepihak membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan dengan tanpa mengindahkan perjanjian bantuan hukum yang ada. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas wanprestasi dalam perjanjian bantuan hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder secara yuridis normatif serta menggunakan pendekatan studi perundang-undangan dan studi kasus guna menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Ketentuan dalam perjanjian bantuan hukum yang telah disepakati kedua belah pihak menyatakan bahwa Pemberi Kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikannya kepada Penerima Kuasa dengan alasan apa pun juga, kecuali apabila Penerima Kuasa tidak melaksanakan kuasa dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah diberikan, serta Pemberi Kuasa tidak dapat memutus hubungan dengan Penerima Kuasa sepanjang Penerima Kuasa tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan perjanjian bantuan hukum yang telah disepakati. Disimpulkan bahwa kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum adalah klausula yang berlaku secara sah menurut hukum karena pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata memberikan kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk melakukan pengecualian terhadap keberlakuan pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan mencabut surat kuasa khusus dalam perjanjian penanganan perkara adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, sebab pihak penerima kuasa telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam surat perjanjian kuasa khusus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200040;-
dc.subjectWanprestasi, Perjanjian, Bantuan Hukum.en_US
dc.titleINGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN BANTUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 704/Pdt.G/2017/PN.Mdn) SKRIPSIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography6.44 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I144.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V317.72 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.