Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/383
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUJUNG, ISKANDAR AGUNG-
dc.date.accessioned2021-01-13T08:10:53Z-
dc.date.available2021-01-13T08:10:53Z-
dc.date.issued2021-01-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/383-
dc.description.abstractPencemaran nama baik dilihat dari KUHP dapat diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang. Seseorang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum melalui media sosial termasuk melakukan perbuatan penghinaan terhadap Presiden yang semakin marak terjadi. Berhasil atau tidaknya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini Ketentuan Pidana penghinaan melalui media sosial dan media massa diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 134 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang. Kesimpulan dalam penelitian ini: 1.Relevansi Pengaturan Tentang Penghinaan Terhadap Presiden di Indonesia Saat Sekarang Ini: Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, Pemerintah mengkaji ulang dan berencana akan merevisi kembali pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP. Atas maraknya kasus penghinaan yang terjadi belakangan ini melalui media sosial aparat hukum hanya bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat (3) sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 2.Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Melalui Media Sosial: Perihal ketentuan hukum pidana penghinaan dalam UU ITE telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi yang mencolok dari perubahannya, yaitu hanya pada ketentuan yang terkait dengan pertanggungjawaban pidananya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (3), 3. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Setelah Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bahwa setiap pelaku tindak pidana penghinaan dijerat dengan menggunakan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahann atas UU No. 11 Tahun 2008en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200038;-
dc.subjectPenegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Penghinaan Presiden RI, Media Sosial, UU ITE.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU RI NO.11 TAHUN 2009 Jo. UU RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography233 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract90.5 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I252.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V461.36 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.