Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/381
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWALIDI, SAID-
dc.date.accessioned2021-01-13T07:53:04Z-
dc.date.available2021-01-13T07:53:04Z-
dc.date.issued2021-01-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/381-
dc.description.abstractSeorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawab atas setiap upaya dalam tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, beberapa kesalahan dokter terjadi karena kelalaian atau kealpaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter saat menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan malpraktek medis. Kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pasien.. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta untuk memperoleh data guna menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Hubungan hukum dokter dan pasien dilihat dari perspektif hukum perdata merupakan hubungan perikatan, yang berasal dari perjanjian dan dari undangundang, yaitu hubungan antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan (medical service) dalam melakukan tindakan kedokteran dengan pasien sebagai penerima layanan kesehatan. Pola hubungan ini, disebut juga dengan perjanjian terapeutik, dasar dari perjanjian terapeutik adalah persetujuan tindakan kedokteran (informed consent)..Tanggung jawab dokter dalam hal terjadinya malpraktik medik dilihat dari perspektif hukum perdata terdiri dari tanggung jawab karena wanprestasi dan tanggung jawab karena perbuatan melawan hukum. Pertanggung jawaban tersebut untuk memperoleh ganti rugi terhadap kerugian pasien dalam terjadinya kesalahan atau malpraktik medik. Terpenuhinya unsur wanprestasi, pasien dapat memintakan pertanggung jawaban dokter yang dideritanya. Pasien dapat mengajukan gugatan terhadap dokter ke pengadilan negeri di mana terjadi sengketa, karena tindakan dokter yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang diharapkan dari padanya. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka kesimpulan bahwa pertanggungjawaban dokter terhadap pasien karena perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis dalam operasi bedah mulut adalah memberikan ganti kerugian materiil. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat malpraktik medis yang dilakukan dalam operasi bedah mulut adalah dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya dengan sengaja maupun kelalaian dan bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017 adalah terbukti tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai pengganti biaya kerugian materil dan moril.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200037;-
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukum, Malpraktik, Bedah Mulut.en_US
dc.titlePERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DALAM OPERASI BEDAH MULUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.39 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract11.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I88.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V310.12 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.