Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2703
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHAMONANGAN, RAJO IRAWAN-
dc.date.accessioned2023-11-20T03:14:14Z-
dc.date.available2023-11-20T03:14:14Z-
dc.date.issued2023-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2703-
dc.description.abstractABSTRAK Pengaturan hukum tentang penyidikan tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KUHAP. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyidikan tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan, bagaimana urgensi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan, bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung data empiris, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundangundangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian dipahami bahwa hambatan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan timbul dari pihak perbankan dan pihak kepolisian itu sendiri. Hambatan yang timbul dari pihak perbankan adalah birokrasi perbankan, hambatan dari pihak bank adalah keamanan pihak bank itu sendiri, tidak adanya ahli teknologi. Upaya dari pihak penyidik atas birokrasi perbankan adalah dengan melakukan upaya illegal yaitu bentuk kerja sama langsung dengan pihak bank tanpa melalui proses yang tertulis dalam Undang-undang perbankan serta belajar secara langsung dalam setiap mengangani kasus merupakan upaya yang dilakukan penyidik agar tidak adanya ahli teknologi tidak menghambat. Kata Kunci: Penyidik, Penipuan, Transaksi Keuangan.en_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230988;71210123086-
dc.subjectPenyidik, Penipuan, Transaksi Keuanganen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS HAMBATAN PENYIDIK UNTUK MEMINTA NOMOR REKENING DAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG DIGUNAKAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Analisis Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo. Pasal 69 huruf b UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK) (Studi Penelitian di Kepolisian Resort Sibolga)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography161.91 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114.07 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II306.53 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V282.43 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.