Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2675
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPASARIBU, IRPAN-
dc.date.accessioned2023-11-10T02:55:31Z-
dc.date.available2023-11-10T02:55:31Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2675-
dc.description.abstractABSTRAK IRPAN PASARIBU Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan secara pribadi maupun melalui kuasa di muka umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mendapatkan harga tertinggi dimana sebelumnya dilakukan pengumuman akan diadakannya lelang. Permasalahannya adalah pengaturan pembatalan keputusan lelang menurut peraturan perundang-undangan, bentuk pembatalan keputusan lelang yang bertentangan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan hakim atas keputusan lelang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/TUN/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan pembatalan keputusan lelang menurut peraturan perundang-undangan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1068K/Pdt/2008, menjelaskan bahwa : Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan; Pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik oleh karena itu harus dilindungi; Pembatalan keputusan lelang yang bertentangan perundang-undangan yang berlaku, lelang dinyatakan batal demi hukum dalam berbagai putusan, adalah perbuatan yang berhubungan dengan: Perbuatan yang berhubungan dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga. Pertimbangan hakim atas keputusan lelang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/TUN/2021 majelis Hakim Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor 153/B/2020/PT.TUN.JKT. tanggal 28 Juli 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta No 191/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 03 Maret 2020; Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Kata Kunci : Analisis Hukum, Pembatalan, Keputusan, Lelang.en_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230961;71210123117-
dc.subjectAnalisis Hukum, Pembatalan, Keputusan, Lelang.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM ATAS PEMBATALAN KEPUTUSAN LELANG KARENA BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/TUN/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography657.17 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II435.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V404.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.