Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/261
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUTRI, RIZKI RESTIKA-
dc.date.accessioned2020-07-09T02:28:33Z-
dc.date.available2020-07-09T02:28:33Z-
dc.date.issued2019-10-12-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/261-
dc.description.abstractABSTRAK RIZKI RESTIKA PUTRI BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, baik itu Pegawai Negeri Sipil, penerima Pensiunan TNI/POLRI, Veteran, dan Badan Usaha Milik Negara lainnya maupun warga negara biasa yang diluar Pegawai Negeri Sipil, kedudukan dan perlindungan serta pelayanan BPJS diberikan semuanya sama kepada Warga Negara Indonesia. Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.Dari adanya asumsi seperti diatas melahirkan beberapa pokok permasalahan, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Yang Tidak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Aek Ledong, Apa Saja Hak dan Kewajiban yang belum dipenuhi Pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Aek Ledong, Bagaimana Upaya Hukum yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memenuhi Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas Aek Ledong. Penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Dari hasil Penelitian yang dilakukan di Puskesmas Aek Ledong Kabupaten Asahan, bahwa pelayanan Puskesmas Aek Ledong telah sesuai dengan Motto dari Puskesmas tersebut yakni “melayani sebagaimana ingin dilayani”, jadi asumsi publik mengenai tidak baiknya pelayanan yang diberikan kepada para peserta BPJS adalah tidak semua nya benar, pelaksanaan perlindungan hukum sudah terlaksana dengan baik perlindungan hak-hak nya baik sebagai konsumen penikmat jasa, maupun sebagai pasien di Puskesmas Aek Ledong sekaligus sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kesimpulan dalam penelitian ini, peserta BPJS harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan seperti kartu BPJS harus aktif dan tidak ada tunggakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, apabila ada permasalahan antara pihak puskesmas dan pasien diselesaikan secara musyawarah, Pihak BPJS Kesehatan harus lebih memperhatikan saran dan masukkan dari pasien serta keluh kesah yang ingin disampaikan dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan yang ditugaskan di Puskesmas serta Rumah sakit. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Puskesmas. ien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries7115010033;7115010033-
dc.subjectPerlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Puskesmasen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS AEK LEDONG KABUPATEN ASAHANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
RIZKI RESTIKA PUTRI.pdf130.54 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.