Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2615
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCAHYOGI, MUHAMMAD TAUFAN HIDAYAH-
dc.date.accessioned2023-11-02T03:32:13Z-
dc.date.available2023-11-02T03:32:13Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2615-
dc.description.abstractABSTRAK MUHAMMAD TAUFAN HIDAYAH CAHYOGIBeragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, diantaranya adalah order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi tindak pidana penipuan order fiktif pada transportasi online Go Jek, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus order fiktif pada transportasi online Go Jek, bagaimana hambatan dan upaya Polrestabes Medan dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus order fiktif pada transportasi online Go Jek. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada undang-undang dan yuridis empiris yaitu dengan melakukan wawancara dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat. Penarikan kesimpulan dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan logika berfikir induktif-deduktif. Modus operandi tindak pidana penipuan order fiktif pada transportasi online Go Jek dilakukan dengan cara menjebol sistem handphone yang digunakan sebagai akun driver Go Jek telah di rooting (jebol sistem sertifikat) dan juga menginstal 5 (lima) aplikasi ilegal untuk mengelabuhi atau menipu GPS sistem operator Go Jek resmi dengan tujuan agar dalam melakukan aktifitas tanpa bekerjapun seolah olah ada mendapat order penumpang asli padahal nyatanya tidak ada melakukan order penumpang asli dan hal tersebut dilakukan secara berulang ulang untuk mencapai dan mendapatkan uang jaminan /bonus dari operator Go Jek. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus order fiktif pada transportasi online Go Jek diatur secara khusus dalam UU ITE. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa hambatan Polrestabes Medan dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus order fiktif pada transportasi online Go Jek adalah kesadaran hukum para korban penipuan untuk melapor masih sangat rendah dikarenakan adanya pemahaman bahwa jika melapor maka biaya yang akan keluar lebih tinggi daripada jumlah kerugian yang dialami. Upaya kepolisian untuk mengatasi kendala dalam proses penyidikan adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat jika ada tindak pidana penipuan untuk segera memberikan informasi atau laporan kepada kepolisian. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Order Fiktifen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230911;71160111032-
dc.subjectTindak Pidana, Penipuan, Order Fiktifen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS ORDER FIKTIF PADA TRANSPORTASI ONLINE GO JEK (Studi Penelitian di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography1.17 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract248.37 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II867.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V649.99 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.