Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/254
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, NASRULLAH-
dc.date.accessioned2020-06-30T07:51:57Z-
dc.date.available2020-06-30T07:51:57Z-
dc.date.issued2019-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/254-
dc.description.abstractABSTRAK Nasrullah Nasution Pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum di daerah haruslah dilakukan melalui mekanisme dan substansi yang telah diatur dalam undang-undang, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pembentukannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan wujud dari prinsip demokrasi dan negara hukum. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Objek penelitian ini adalah implementasi pembentukan peraturan daerah yang partisipatif menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi penelitian dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, dengan melakukan wawancara kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Kepala Sub Bagian Pengkajian Hukum Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Sub Bagian Pengkajian Hukum Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dengan memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis yang pada praktiknya sudah dilaksanakan akan tetapi belum optimal, peraturan daerah yang partisipatif di Provinsi Sumatera Utara juga secara formal sudah dilaksanakan akan tetapi secara substansi belum terlaksana dengan baik, dan masih ditemukan beberapa hambartan seperti tidak adanya peraturan daerah yang mengatur tentang partisipasi masyarakat, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah, kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat pada tahapan-tahapan awal pembentukan peraturan daerah, tidak adanya jaminan terhadap masukan dari masyarakat terhadap substansi rancangan peraturan daerah yang dibentuk, serta tidak adanya konsekuensi hukum apabila tidak melibatkan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat pada praktiknya sudah dilaksanakan akan tetapi belum optimal, disarankan untuk dibentuknya peraturan daerah di Sumatera Utara yang mengatur tentang tata cara partisipasi masyarakat, sehingga terdapat tanggung jawab moral dalam melakukan pembentukan Pemerintah daerah dan DPRD lebih mengutamakan transparansi dalam pembentukan peraturan daerah. Kata kunci: Implementasi, pembentukan peraturan daerah, partisipatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries7115010147;7115010147-
dc.subjectImplementasi, pembentukan peraturan daerah, partisipatifen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nasrullah Nasution .pdf83.14 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.