Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/178
Title: PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERDAFTAR PERTAMA ATAS TINDAKAN PENDAFTARAN OLEH PIHAK LAIN (StudiPutusan MahkamahAgungRepublik Indonesia Nomor 750 K/Pdt.Sus-HKI/2018)
Authors: SIMANUNGKALIT, DANIEL
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek
Terdaftar, Pertama
Issue Date: 23-Aug-2019
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 71180111053;71180111053
Abstract: ABSTRAK DANIEL SIMANUNGKALIT Merek merupakan bagian dari HKI yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Hak Cipta (Copy Rights) dan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak Cipta (Copy Rights) dibagi menjadi Hak Cipta (Copy Rights) dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (Neighbouring Rights). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”. Prosedur dalam Undang-Undang dalam mengatur perlindungan hukum pemegang merek terdaftar bahwa pendaftaran Merek pada awalnya dilakukan pemeriksaan subtantif. Yaitu apakah merek tersebut diajukan oleh pemohon dengan itikad baik atau terdapat unsur-unsur dimana merek itu tidak dapat didaftarkan. Perlindungan atas pemegang merek terdaftar atas tindakan pendaftaran oleh pihak lain dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam beberapa tahun belakangan banyak terjadi pelanggaran terhadap hak merek. Pelanggaran itu mulai meningkat sejak kebijakan pasar bebas yang dicanangkan pemerintah Indonesia, dimana Investor Asing diberikan kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia. Pertimbangan hakim atas permohonan pembatalan merek dagang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750 K/ Pdt.Sus-HKI/2018 bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi serta membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya, Kesimpulannya bahwa syarat mutlak utama yang harus dipenuhi agar suatu merek dapat diterima dan dipakai individu atau badan hukum, yaitu merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek dibidang usaha yang bersangkutan. Perlu diberikan Perlindungan Hukum untuk melindungi para pengusaha atau pemegang hak merek dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap hak merek terdaftar. Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek, Terdaftar, Pertama.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/178
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DANIEL SIMANUNGKALIT.pdf57.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.