Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/149
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHFIRA, DHINA-
dc.date.accessioned2020-02-28T03:19:45Z-
dc.date.available2020-02-28T03:19:45Z-
dc.date.issued2019-11-14-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/149-
dc.description.abstractABSTRAK Dhina Syahfira Pelaku tindak pidana atau tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi tersangka. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan advokat dalam mendampingi klien pada perkara pidana di tingkat penyidikan, bagaimana hambatan dan upaya yang dihadapi advokat dalam mendampingi klien pada perkara pidana di tingkat penyidikan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Kedudukan advokat dalam mendampingi klien pada perkara pidana di tingkat penyidikan sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum terhadap tersangka merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana yang merupakan hak konstitusional. Advokat memberikan perannya dalam semua tingkat pemeriksaan yakni peran di tingkat penyidikan advokat sudah mulai melakukan pendampingan dan mengikut jalannya penyidikan agar hak-hak tersangka bisa terpenuhi dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari penyidik. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa hambatan dalam melakukan pemberian bantuan hukum terhadap tersangka adalah tiada dasar hukum bagi Advokat untuk memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya, dan hal tersebut lain dengan penegak hukum lainnya. Upaya mengatasi hambatan pemberian bantuan hukum yaitu mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hUkum bagi tersangka. Kata Kunci : Advokat, Klien, Penyidikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.relation.ispartofseries7115010011;7115010011-
dc.subjectAdvokat, Klienen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.titleKEDUDUKAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN DALAM MENDAMPINGI PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Pada Law Office Danialsyah & Associates)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dhina Syahfira.pdf8.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.