Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1406
Title: PERAN KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR DI KABUPATEN LANGKAT
Authors: SAPUTRA, RIZKY FEBRI
Keywords: Pembalakan Liar, Pengaturan Hukum, Penegakan Hukum, Pelaku.
Issue Date: 23-Nov-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220263;
Abstract: Pembalakan liar (illegal logging) adalah operasi atau kegiatan kehutanan yang belum mendapat ijin dan yang merusak. Istilah lain dari pembalakan liar adalah penebangan liar yang menggambarkan semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan, dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia, penebangan liar dibagi menjadi 2 yaitu: Pertama, yang dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan dalam perizinan yang dimiliknya, Kedua, melibatkan pencurian kayu oleh orang yang sama sekali tidak memiliki izin. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan memberikan data-data seteliti mungkin agar disusun kemudian menganalisis fenomena yang diteliti dan dan melakukan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan melihat Peraturan Perundang-Undangan, bahan-bahan kepustakaan dan wawancara. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pada dasarnya kejahatan pembalakan liar, cukup erat kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHPidana. Dalam UU PPPH Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perbuatan perusakan hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19 - 28 UU No 13 tahun 2013. Untuk ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 82 - Pasal 104 dan Pasal 106 UU No. 18 tahun 2013 PPPH. Mekanisme penegakan hukum terhadap kasus pembalakan liar adalah Penyidikan dilaksanakan oleh penyidik pegawai Negeri Sipil maupun kepolisian, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemberkasan, dimulai dari saksi, barang bukti, ahli, dan tersangka, Setelah ditemukan minimal dua (2) alat bukti selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian Jaksa melakukan penelitian berkas untuk mengetahui sampai sejauh mana hasil penyidikan oleh Penyidik dan yang terakhir menyelesaikan kasus dengan melakukan penuntutan di depan pengadilan. Teori-teori yang terkandung dalam teori obyektif memberikan justifikasi untuk perlindungan komunitas atau pencegahan kejahatan. Pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi perbuatannya, jika pencegahan terjadinya tindak pidana dilakukan dengan memasukkan ancaman pidana termasuk batasan minimal dan maksimal bagi pelaku dengan pidana penjara dan / atau denda. Dalam menyelesaikan suatu kasus Kejaksaan Negeri Langkat mengalami beberapa hambatan seperti sifat kejaksaan yang pasif dan wewenang yang terbatas dalam melakukan suatu penyidikan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1406
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography173.55 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract28.73 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II235.24 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V234.89 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.