Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1405
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, RIZKY ALAMSYAH-
dc.date.accessioned2022-11-23T08:07:57Z-
dc.date.available2022-11-23T08:07:57Z-
dc.date.issued2022-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1405-
dc.description.abstractPembagian harta warisan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang, ini terjadi tidak dikarenakannya meninggalnya seseorang (pewaris). Untuk membagi harta warisa pewaris tersebut, tentunya harus di tentukan siapa yang menjadi ahli warisnya, baik hubungan dekat maupun hubungan jauh selama diatur dalam undang undang. Seperti halnya dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN-Plk, dimana keberadaan anak angkat mengajukan gugatan waris demi mendapatkan haknya sebagai anak angkat yang sah secara hukum menurut hukum perdata. Penulisan skripsi ini mengunakan penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder mengenai pembagian harta warisan menurut hukum perdata terhadap keberadaan anak angkat yang berhubungan erat dengan permasalahan dalm skripsi. Pengumpulan data dilakukan dengan memakai metode penelitian kepustakaan (library research). Hukum perdata merupakan hukum privat yang sering di terapkan dalam hubungan antar subjek hukum baik dalam kekerabatan maupun hubungan sosial. Seperti pembagian waris, dimana dalam hukum perdata telah ditentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yang akan menerima warisan tersebut. Maka untuk itu setiap pihak harus terlebih dahulu ditentukan kedudukan setiap pihak baik sebagai kerabat dekat maupun tidak. Sejalan dengan Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN-Plk, dimana anak angkat mengajukan gugatan atas harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini karena dalam hukum perdata kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dengan alasan pegangkatan anak tersebut telah melalui penetapan Pengadilan. Namun fakta hukum yang ditemukan masih ada ahli waris lain yang dapat memperoleh warisan tersebut yaitu saudara kandung pewaris serta anak smabung pewaris dari suami kedua melalui surat wasiat dan surat perjanjian nikah. Melihat hal itu, tentunya penentuan ahli waris berdasrkan perdata tidak menghalangi seseroang untuk menjadi ahli waris, selama adanya penunjukkan melalui surat yang sesuair dengan peraturan perundang undagan. Maka untuk itu siapa saja dapat menjadi ahli waris, dan kedudukannya tidak terlahang selama adanya hal lain yang menetukannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220262;-
dc.subjectAnak Angkat, Waris, Hukum Perdataen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN-Plken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography134.03 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract42.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II156.94 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V211.55 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.