Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1380
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIAGIAN, FAHRIZAL S-
dc.date.accessioned2022-11-16T07:36:24Z-
dc.date.available2022-11-16T07:36:24Z-
dc.date.issued2022-11-16-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1380-
dc.description.abstractVaksin merupakan hak setiap rakyat diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Pengadaan dosis Vaksin Covid-19 menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak dan non-pajak. Di masa Pandemi Covid-19 terjadi peristiwa Tindak pidana jual-beli vaksin secara ilegal dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Keadaan ini menimbulkan permasalahan yakni Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Bagaimana Penyidikan Polda Sumatera Utara Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Bagaimana Hambatan dan Upaya Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Data primer yang diperoleh dari lapangan (Field Research) dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa vaksin Covid-19 merupakan program nasional Pemerintah Republik Indonesia secara gratis untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa vaksin diberikan secara gratis kepada masyarakat. Perbuatan pidana pada peristiwa Jual Beli Vaksin Secara Ilegal terdapat pada perbuatan memperkaya diri sendiri dan terjadinya suap-menyuap sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Polda Sumatera Utara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya vaksinasi berbayar, kemudian langsung menyelidiki kasus ke tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu dilakukan proses penyidikan berupa penangkapan terhadap para pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan. Dalam proses penyidikan kasus tindak pidana jual-beli vaksin Covid-19 tidak ditemukan hambatan. Kesimpulannya dalam penelitian ini terkait adanya tindak pidana jual beli vaksin secara ilegal pada masa pandemi Covid-19 ini terjadi karena kurangnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220236;-
dc.subjectPenyidikan, Tindak Pidana, Jual Beli Vaksin Secara Ilegalen_US
dc.titlePENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL BELI VAKSIN SECARA ILEGAL DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 (Studi Polda Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.06 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract160.67 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II552.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V, VI.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V, VI622.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.