Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1269
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHARAHAP, DANDI SAPUTRA-
dc.date.accessioned2022-10-15T04:43:15Z-
dc.date.available2022-10-15T04:43:15Z-
dc.date.issued2022-10-15-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1269-
dc.description.abstractProses pembubarannya perseroan terbatas harus melalui proses hukum. Pasal 142 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur bagaimana proses pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi. Salah satu proses pembubaran perseroan terbatas adalah oleh penetapan Pengadilan Negeri. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pembubaran Perseroan Terbatas di Indonesia, bagaimana akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas akibat hutang yang tidak dibayarkan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2021. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum pembubaran Perseroan Terbatas di Indonesia diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT dan ketentuan ini tidak bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syarat tersebut dipenuhi dalam kondisi perseroan maka baik pemegang saham, direksi dan komisaris dapat mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT jika bukti dan fakta-fakta terkumpul. Akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas akibat hutang yang tidak dibayarkan adalah para pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2021 adalah PT Konspol Pazgan Mandiri mempunyai utang sejumlah Rp18.770.776.877,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Untuk itu, Penggugat telah mengagunkan aset senilai ± Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah), maka pembubaran PT Konspol Pazgan Mandiri untuk menghindari utang yang lebih besar. Disarankan agar menghindari terjadi penafsiran yang berbeda-beda terhadap prosedur pembubaran PT melalui penetapan pengadilan sebaiknya dalam peraturan perundang-undangan memuat persyaratan kepemilikan saham minimal bagi pemegang saham untuk mengajukan permohonan pembubaran PT ke pengadilanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220130;-
dc.subjectPembubaran, Perseroan Terbatas, Hutangen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS AKIBAT HUTANG YANG TIDAK DIBAYARKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography118.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract93.43 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II154.86 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V152.67 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.