Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1267
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBAR INFORMASI BOHONG MENOLAK PEMAKAMAN JENAZAH PERAWAT YANG MENINGGAL KARENA COVID-19 DI MEDIA SOSIAL (Analisis Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Pyh)
Authors: SIREGAR, ANWAR SADAT
Keywords: Penegakan Hukum, Informasi Bohong,Covid-19
Issue Date: 15-Oct-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220128;
Abstract: Peristiwa penyebaran berita bohong tentang Covid-19 sangat meresahkan masyarakat di Indonesia, karena banyak pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19, bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Pyh tentang penyebaran berita bohong menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Pyh. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19 diatur dalam KUHP sedangkan ketentuan di luar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19 diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sehingga terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) bulan. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 134/Pid.Sus/2020/ PN Pyh tentang penyebaran berita bohong menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena covid-19 adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri para terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1267
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography830.73 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract378.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II1.11 MBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V1.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.