Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1092
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUTRISNO-
dc.date.accessioned2022-01-21T04:30:24Z-
dc.date.available2022-01-21T04:30:24Z-
dc.date.issued2022-01-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1092-
dc.description.abstractKepailitan menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh debitor dalam menyelesaikan persoalan utang piutang saat debitor tidak mampu atau memperkirakan tidak mampu membayar utang kepada para kreditornya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Rumusan masalah dalam tesis ini bagaimana restrukturisasi penundaan kewajiban pembayaran hutang debitur terhadap kreditur di masa pandemi covid-19, bagaimana hambatan yang di hadapi kreditur dan debitur dalam penyelesaian hutang dan solusi dalam penyelesaian permasalahan pembayaran hutang kepailitan di masa pandemi covid-19, bagaimana pertimbangan hukum hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus Pailit/2020. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi penundaan kewajiban pembayaran hutang debitur terhadap kreditur di masa pandemi Covid-19 diajukan debitur terhadap para krediturnya dilakukan dengan pemohon mengajukan proposal Perdamaian kepada seluruh kreditur dan dalam proposal perdamaian pada intinya mengajukan penawaran penjadwalan ulang pembayaran angsuran hutang disertai dengan agunan atau jaminan dalam bentuk pemberian hak tanggungan untuk menjamin pembayaran agunan tersebut. Hambatan yang di hadapi kreditur dan debitur dalam penyelesaian hutang di masa Pandemi covid-19 adalah pandangan masyarakat yang menganggap restrukturisasi kredit akibat covid-19 ini adalah penghapusan utang nasabah selama pandemi ini. Pertimbangan hukum hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210451;-
dc.subjectPeace, Concurrent Creditors, PKPUen_US
dc.subject: Perdamaian, Kreditor Konkuren, PKPUen_US
dc.titleANALISIS PENOLAKAN RENCANA PERDAMAIAN OLEH KREDITOR KONKUREN DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography107.21 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.2 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I183.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V275.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.